Pedoman Media Siber
PEDOMAN MEDIA SIBER
ELANGBALI.COM
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kehadiran media siber di Indonesia merupakan bagian penting dari pelaksanaan hak-hak tersebut.
Sebagai media siber yang menjalankan aktivitas jurnalistik, Elangbali.com berkomitmen untuk mengelola dan menyajikan informasi secara profesional, bertanggung jawab, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi pengelola, redaksi, serta pengguna dalam memanfaatkan platform Elangbali.com secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan platform internet untuk melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala bentuk konten yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, foto, komentar, audio, video, dan berbagai bentuk unggahan lainnya yang muncul pada platform media siber, termasuk blog, forum diskusi, kolom komentar pembaca, serta bentuk interaksi digital lainnya.
-
Verifikasi dan Keberimbangan Berita
a. Setiap berita yang dipublikasikan oleh Elangbali.com pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.
b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib melalui proses konfirmasi atau verifikasi kepada pihak terkait guna menjaga prinsip akurasi, keberimbangan, serta keadilan dalam pemberitaan.
c. Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin (a) dapat dikecualikan dengan syarat:
-
Berita tersebut memiliki kepentingan publik yang bersifat mendesak.
-
Sumber informasi pertama memiliki identitas yang jelas, kredibel, dan kompeten.
-
Pihak yang menjadi subjek berita tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi.
-
Redaksi memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lanjutan yang akan dilakukan secepatnya.
d. Setelah berita dipublikasikan dalam kondisi sebagaimana poin (c), redaksi Elangbali.com wajib melanjutkan proses verifikasi. Apabila hasil verifikasi telah diperoleh, maka pembaruan informasi akan dimuat dalam berita terbaru (update) dengan menyertakan tautan pada berita sebelumnya.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Elangbali.com mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
b. Pengguna yang ingin mempublikasikan konten pada platform Elangbali.com diwajibkan melakukan registrasi keanggotaan dan proses masuk (log-in) sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Dalam proses registrasi tersebut, pengguna wajib menyatakan persetujuan bahwa konten yang dipublikasikan:
-
Tidak mengandung informasi bohong, fitnah, sadisme, maupun pornografi.
-
Tidak mengandung unsur kebencian, permusuhan, atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
-
Tidak mendorong tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum.
-
Tidak merendahkan martabat individu atau kelompok tertentu, termasuk orang lemah, miskin, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya.
d. Elangbali.com memiliki kewenangan untuk mengedit, menunda publikasi, atau menghapus konten pengguna yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.
e. Elangbali.com menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang menemukan konten pengguna yang dianggap melanggar ketentuan.
f. Setiap pengaduan yang diterima akan ditindaklanjuti secara proporsional, dan apabila terbukti melanggar, maka konten tersebut akan disunting, dihapus, atau diperbaiki paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
g. Elangbali.com tidak bertanggung jawab atas isi konten pengguna sepanjang telah menjalankan mekanisme pengawasan dan penanganan sesuai pedoman ini.
h. Apabila setelah menerima laporan Elangbali.com tidak mengambil tindakan dalam batas waktu yang ditentukan, maka tanggung jawab atas dampak konten tersebut menjadi tanggung jawab media.
-
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Elangbali.com menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
b. Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab akan ditautkan pada berita yang bersangkutan agar pembaca dapat mengetahui perubahan informasi secara transparan.
c. Setiap publikasi ralat, koreksi, maupun hak jawab akan mencantumkan waktu pemuatan sebagai bentuk akuntabilitas redaksi.
d. Apabila berita dari Elangbali.com dikutip oleh media lain, maka:
-
Tanggung jawab redaksi terbatas pada konten yang dipublikasikan di platform Elangbali.com atau platform yang berada di bawah pengelolaan teknisnya.
-
Media lain yang mengutip berita tersebut wajib melakukan koreksi apabila Elangbali.com melakukan perbaikan atau ralat.
-
Media yang tidak melakukan koreksi sesuai pembaruan dari sumber berita bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul.
e. Sesuai Undang-Undang Pers, media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
-
Pencabutan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut hanya karena permintaan pihak tertentu di luar redaksi, kecuali berkaitan dengan isu sensitif seperti SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatis korban.
b. Media lain yang mengutip berita dari Elangbali.com wajib mengikuti pencabutan apabila berita tersebut telah ditarik dari publikasi.
c. Setiap pencabutan berita akan disertai penjelasan mengenai alasan pencabutan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.
-
Iklan
a. Elangbali.com membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan konten iklan.
b. Setiap konten yang bersifat komersial atau berbayar akan diberi penanda yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Sponsored”, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi promosi.
-
Hak Cipta
Elangbali.com menghormati dan melindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penggunaan karya pihak lain wajib mencantumkan sumber dan tidak melanggar ketentuan hukum terkait hak kekayaan intelektual.
-
Pencantuman Pedoman
Pedoman Media Siber ini dicantumkan secara terbuka pada platform Elangbali.com agar dapat diketahui oleh publik, pengguna, serta seluruh pihak yang berkepentingan.
-
Penyelesaian Sengketa
Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Media Siber ini, maka penyelesaian akhir akan mengacu pada mekanisme yang berlaku melalui Dewan Pers sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

